Rabu, 01 Mei 2013

Amandemen uud 1945

Konstitusi indonesia yang kita ketahui yaitu UUD 1945 dari pembentukannya tahun 1945 hingga sekarang telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen) hingga 4 kali. dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-Pancasila dan UUD Negara RI Tahun1945 145 sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945 mengadakan perubahan-perubahan sebagai berikut :

a. Perubahan Pertama UUD Negara RI Tahun 1945 tanggal 19 Oktober 1999
  • MPR RI mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3),  Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Perubahan Kedua UUD Negara RI Tahun 1945 tanggal 18 Agustus 2000
  • MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G,Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 tanggal 9 November 2001
  • MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3); dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 tanggal 10 Agustus 2002
  • MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5); Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan Ayat (5) Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4); Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan ditetapkannya perubahan/amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 sebanyak empat kali maka berdasarkan Pasal 2 Aturan Tambahan, UUD bangsa Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya. Akhirnya, sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut::
a. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdiriatas 4 alinea.
b. Pasal-pasal.


Sumber : Klik di sini

Jumat, 19 April 2013

Peradilan Militer

                  Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia.Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.

Kekuasaan pengadilan militer dalam menanggapi sebuah pelanggaran pidana dibedakan sebagai berikut.
a. Kekuasaan pengadilan militer memeriksa dan memutus pada  tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:
1) Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.
2) Yang berdasar undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
3) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU kepangkatan kapten ke bawah.
4) Seorang yang tidak termasuk yang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang tidak dipersamakan atau tidak dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU yang harus diadili oleh pengadilan militer.


b. Kekuasaan pengadilan militer tinggi berwenang untuk:
1) Pada tingkat pertama:
a) Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:
(1) Prajurit atau salah satu prajurit yang berpangkat mayor ke atas;
(2) Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana yang berdasarkan UU dipersamakan
dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau yang dipersamakan UU yang
terdakwanya atau salah satu terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan mayor ke atas
(3) Terdakwanya seorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman hars diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dalam hal ini oleh pengadilan militer tinggi;
b) Memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketatata usaha militer.
2) Pada tingkat banding; memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3) Pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya.
c. Kekuasaan pengadilan militer utama
1) Pada tingkat banding memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, dan sengketa tata usaha militer yang pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.
2) Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai berikut.
a) Sengketa mengenai wewenang mengadili antara
(1) Pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer yang berlainan;
(2) Pengadilan militer tinggi;
(3) Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.
b) Sengketa perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur (penuntut umum)
tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
c) Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran, tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
d. Kekuasaan pengadilan militer pertempuran memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan
terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh:
1) Prajurit atau yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit.
2) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.
3) Seseorang yang tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk pada peradilan militer tetapi pada peradilan umum.





Sumber : Klik di sini