Jumat, 19 April 2013

Peradilan Militer

                  Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia.Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.

Kekuasaan pengadilan militer dalam menanggapi sebuah pelanggaran pidana dibedakan sebagai berikut.
a. Kekuasaan pengadilan militer memeriksa dan memutus pada  tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:
1) Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.
2) Yang berdasar undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
3) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU kepangkatan kapten ke bawah.
4) Seorang yang tidak termasuk yang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang tidak dipersamakan atau tidak dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU yang harus diadili oleh pengadilan militer.


b. Kekuasaan pengadilan militer tinggi berwenang untuk:
1) Pada tingkat pertama:
a) Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:
(1) Prajurit atau salah satu prajurit yang berpangkat mayor ke atas;
(2) Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana yang berdasarkan UU dipersamakan
dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau yang dipersamakan UU yang
terdakwanya atau salah satu terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan mayor ke atas
(3) Terdakwanya seorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman hars diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dalam hal ini oleh pengadilan militer tinggi;
b) Memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketatata usaha militer.
2) Pada tingkat banding; memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3) Pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya.
c. Kekuasaan pengadilan militer utama
1) Pada tingkat banding memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, dan sengketa tata usaha militer yang pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.
2) Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai berikut.
a) Sengketa mengenai wewenang mengadili antara
(1) Pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer yang berlainan;
(2) Pengadilan militer tinggi;
(3) Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.
b) Sengketa perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur (penuntut umum)
tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
c) Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran, tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
d. Kekuasaan pengadilan militer pertempuran memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan
terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh:
1) Prajurit atau yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit.
2) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.
3) Seseorang yang tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk pada peradilan militer tetapi pada peradilan umum.





Sumber : Klik di sini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar